CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Ini Dia Jadwal dan Ketentuan Umumnya

Firdhayanti - Senin, 17 Mei 2021
Tes CPNS
Tes CPNS (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;

Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Baca Juga: Catat! Ini 8 Tips Bagi Ibu Tunggal Untuk Dapatkan Work-Life Balance

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria