Sikapi Tes Wawasan Kebangsaan Bermuatan Pelecehan, Komnas Perempuan Beri Saran Untuk KPK dan BKN

Aulia Firafiroh - Sabtu, 15 Mei 2021
TWK KPK
TWK KPK

Parapuan.co - Komnas Perempuan akhirnya mengambil sikap atas kejadian tes wawancara pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN.

Dalam siaran persnya, pihak Komnas Perempuan mengaku mendapat laporan dari salah satu peserta tes yang juga seorang perempuan pada hari Kamis, (12/05/2021).

“Berkenaan dengan itu dan dalam kerangka pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga nasional HAM yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari perempuan korban peserta TWK dan melakukan dialog daring dengan pimpinan BKN dan perwakilan tim penguji pada Selasa, 12 Mei 2021.,” ujar pihak Komnas Perempuan.

Pihak Komnas Perempuan mengaku telah berdialog dengan pihak KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait tes wawancara pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN yang dinilai bias dan diskriminatif.

Baca juga: Gerak Perempuan dan Kompaks Kecam Tes Wawancara Pegawai KPK yang Dinilai Bias dan Diskriminatif

Hasil dialog dengan KPK dan BKN, telah diumumkan oleh pihak Komnas Perempuan dalam siaran pers mengenai Urgensi Perspektif Hak Asasi Perempuan dalam Pengujian Calon Aparatur Sipil Negara yang dirilis pada Kamis (12/05/2021).

Komnas Perempuan mengingatkan lembaga-lembaga terkait pentingnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam melakukan tes wawancara.

“Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya instrumen TWK (Tes Wawancara Kebangsaan), termasuk pedoman wawancara, yang berperspektif  hak-hak asasi perempuan. Hal ini terutama mengingat tanggung jawab negara pada jaminan konstitusional, khususnya UUD NRI 1945 Pasal 28G Ayat (1) mengenai hak perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat serta hak atas rasa aman dan Pasal 28 I Ayat (2) mengenai hak bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun.  Selain itu, juga ada UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang menjamin perempuan agar bebas dari segala bentuk diskriminasi dan penghapusan prasangka-prasangka terhadap perempuan, termasuk yang terkait dengan status perkawinan, perceraian, dan pilihan hidupnya, misalnya dalam menjalankan haknya atas kebebasan beragama/berkeyakinan.,” Tegas pihak Komnas Perempuan.

Selain itu Komnas Perempuan juga memberikan masukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam terlaksananya tes wawancara kebangsaan untuk pegawai KPK.

Baca juga: Hasil Dialog Komnas Perempuan dengan BKN dan KPK soal Pertanyaan Diskriminatif Tes Wawancara Pegawai

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh