Larangan Mudik Berlaku Per Hari Ini, Ini Konsekuensinya jika Nekat!

Anna Maria Anggita - Kamis, 6 Mei 2021
Larangan mudik Lebaran 2021, ini sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar
Larangan mudik Lebaran 2021, ini sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar Kompas.com/Garry Lotulung

Mudik lokal juga dilarang

Selain itu, pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan kanal YouTube Pusdalops BNPB, Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengingatkan, mudik lokal juga dilarang.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Di samping itu, pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Sebab, istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional KRL dan KA Lokal selama Masa Larangan Mudik

Meskipun begitu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dahulu.

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan dan dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

  • Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  • Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  • Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Baca Juga: Nekat Mau Mudik Naik Travel Gelap? Siap-siap Terima 4 Risiko Ini

Lalu bagaimana peraturan bagi pelaku perjalanan nonmudik 2021?

Bagi Kawan Puan yang merupakan pelaku perjalanan nonmudik berikut ini aturan yang harus ditaati:

1. Wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM

Jika Kawan Puan pelaku perjalanan nonmudik, maka wajib memiliki printout surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Berikut ini cara mendapatkan SIKM bagi pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:

  • ASN, BUMN/BUMD, TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama lebaran bisa mendapat SIKM dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. Tak lupa dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pegawai swasa bisa mendapat SIKM dari pimpinan perusahaan.
  • Pekerja informal dan masyarakat non-pekerja mendapat SIKM dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah