Larangan Mudik Berlaku Per Hari Ini, Ini Konsekuensinya jika Nekat!

Anna Maria Anggita - Kamis, 6 Mei 2021
Larangan mudik Lebaran 2021, ini sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar
Larangan mudik Lebaran 2021, ini sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar Kompas.com/Garry Lotulung

Sanksi

Bagi mereka yang nekat mudik, tentunya akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggar larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi pengguna transportasi darat, sanksi paling ringan ialah diminta memutar balik ke arah awal. 

Selain putar arah, konsekuensi lain yang menanti jika masih nekat mudik adalah sanksi pidana atau denda, terkhusus mobil pribadi yang jadi travel gelap.

Baca Juga: Mau Merayakan Lebaran Bersama Keluarga? Ini Panduan Satgas Covid-19

Berikut ini daftar sanksi yang akan didapatkan jika melakukannya:

1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.

2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf

c. Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2).

Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Selain itu, berikut ini kategori travel gelap,

- Kendaraan tidak memiliki izin trayek.

- Tidak memiliki izin tidak dalam trayek.

- Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat.

- Menyimpang dari izin yang ditentukan.