Larangan Mudik Berlaku Per Hari Ini, Ini Konsekuensinya jika Nekat!

Anna Maria Anggita - Kamis, 6 Mei 2021
Larangan mudik Lebaran 2021, ini sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar
Larangan mudik Lebaran 2021, ini sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar Kompas.com/Garry Lotulung

Parapuan - Kawan Puan, setelah berkali-kali diinfokan, akhirnya larangan mudik Lebaran 2021 pun berlaku per hari ini, Kamis (6/5/2021).

Kebijakan larangan mudik yang berlaku dari 6-17 Mei 2021 ini digalakkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona, karena hingga saat ini kasus pun belum juga melandai.

Jika nekat melanggar larangan mudik ini, tentu saja akan ada sederet sanksi dan konsekuensi yang harus kamu terima.

Baca Juga: Batasan Diperluas di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Ratusan Pemudik Putar Balik

Sebagai pengingat, pemerintah tak hanya menerapkan larangan mudik, tetapi ada juga pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Dilansir dari Kompas.comlarangan mudik dan pengetatan perjalanan sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Nah, pasti Kawan Puan pernah bertanya-tanya, lalu bagaimana orang yang nekat mudik padahal sudah tahu kalau dilarang?

Sanksi

Bagi mereka yang nekat mudik, tentunya akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggar larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi pengguna transportasi darat, sanksi paling ringan ialah diminta memutar balik ke arah awal. 

Selain putar arah, konsekuensi lain yang menanti jika masih nekat mudik adalah sanksi pidana atau denda, terkhusus mobil pribadi yang jadi travel gelap.

Baca Juga: Mau Merayakan Lebaran Bersama Keluarga? Ini Panduan Satgas Covid-19

Berikut ini daftar sanksi yang akan didapatkan jika melakukannya:

1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.

2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf

c. Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2).

Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Selain itu, berikut ini kategori travel gelap,

- Kendaraan tidak memiliki izin trayek.

- Tidak memiliki izin tidak dalam trayek.

- Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat.

- Menyimpang dari izin yang ditentukan.

Mudik lokal juga dilarang

Selain itu, pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan kanal YouTube Pusdalops BNPB, Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengingatkan, mudik lokal juga dilarang.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Di samping itu, pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Sebab, istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional KRL dan KA Lokal selama Masa Larangan Mudik

Meskipun begitu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dahulu.

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan dan dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

  • Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  • Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  • Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Baca Juga: Nekat Mau Mudik Naik Travel Gelap? Siap-siap Terima 4 Risiko Ini

Lalu bagaimana peraturan bagi pelaku perjalanan nonmudik 2021?

Bagi Kawan Puan yang merupakan pelaku perjalanan nonmudik berikut ini aturan yang harus ditaati:

1. Wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM

Jika Kawan Puan pelaku perjalanan nonmudik, maka wajib memiliki printout surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Berikut ini cara mendapatkan SIKM bagi pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:

  • ASN, BUMN/BUMD, TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama lebaran bisa mendapat SIKM dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. Tak lupa dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pegawai swasa bisa mendapat SIKM dari pimpinan perusahaan.
  • Pekerja informal dan masyarakat non-pekerja mendapat SIKM dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah 

2. Ketentuan surat izin perjalanan

  • Berlaku secara individual
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/provinsi/negara
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

3. Aturan perjalanan dalam dan luar negeri tetap berlaku

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandmei Covid-19.

Baca Juga: Ketahui, Aturan Perjalanan Selama Masa Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Kemudian, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19.

4. Skrining surat perjalanan dan surat negatid Covid-19

Pemeriksaan dilakukan oleh anggota TNI, Polri, dan pemerintah daerah di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di:

  • Rest area.
  • Perbatasan kota besar.
  • Titik pengecekan atau check point.
  • Titik penyekatan daerah aglomerasi. (*)

 Baca Juga: Ada 4 Tingkat Risiko, Pikir Lagi Kalau Mau Mudik Saat Pandemi!