Hari Buruh Internasional, Simak 6 Tuntutan Komnas Perempuan untuk Lindungi Hak Pekerja Perempuan

Rizka Rachmania - Sabtu, 1 Mei 2021
Pekerja perempuan
Pekerja perempuan tommy

Bagi perempuan pekerja, ancaman kehilangan pekerjaan, pengurangan jam kerja, kriminalisasi dan dikecualikan dari program jaringan pengaman sosial di masa pandemi membuat situasi semakin sulit.

Belum lagi beban ganda dan risiko pekerja perempuan berhadapan dengan kekerasan berbasis gender.

Bahkan, perempuan pemimpin serikat pekerja pun mengalami kriminalisasi. Para pemimpin serikat pekerja ini dikriminalisasi akibat menyampaikan pendapat untuk menuntut pemenuhan dan perlindungan hak-hak buruh.

Baca Juga: May Day 2021, Begini Sejarah Hari Buruh Sedunia hingga Jadi Hari Libur Nasional

Menyikapi situasi dan kondisi yang dialami oleh perempuan pekerja maupun perempuan pemimpin serikat buruh, maka Komnas Perempuan menyampaikan beberapa tuntutan kepada:

1. Pemerintah untuk memberi perhatian khusus terhadap kerentanan perempuan pekerja semasa pandemi Covid-19, termasuk dengan menyediakan skema bantuan sosial khusus perempuan pekerja lintas sektor dan lintas negara dalam program jaring pengaman sosial.

2. Aparat penegak hukum agar mengedepankan sikap persuasif dan penghormatan dalam merespons ekspresi kelompok buruh dalam berkumpul dan menyampaikan pendapat mereka, serta menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan dan aktivis buruh.

3. DPR RI dan pemerintah untuk meninjau ulang dan mengoreksi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja sebab berpotensi pada pengurangan daya pelaksanaan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak konstitusional, terutama untuk mengatasi kerentanan perempuan pekerja dari eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania