Hari Buruh Internasional, Simak 6 Tuntutan Komnas Perempuan untuk Lindungi Hak Pekerja Perempuan

Rizka Rachmania - Sabtu, 1 Mei 2021
Pekerja perempuan
Pekerja perempuan tommy

Parapuan.co - Peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, menjadi momen di mana para buruh di seluruh dunia menyuarakan aspirasi dan keinginannya.

Begitu pun dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2021. Para buruh di berbagai belahan dunia menyuarakan keinginannya demi kehidupan yang lebih adil dan layak.

Tak terkecuali para buruh di Indonesia. Tahun ini, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengajukan dua tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Yang pertama adalah pembatalan UU Cipta Kerja dan pengusutan tuntas seluruh kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Peringati May Day 2021, Ini 2 Tuntutan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Namun, itu tuntutan dari Aspek Indonesia. Beda lagi dengan Komnas Perempuan.

Pada May Day 2021, Komnas Perempuan memberi perhatian serius terhadap situasi perempuan pekerja dan pemimpin buruh. Terutama selama pandemi di Indonesia.

Pasalnya, menurut pengamatan Komnas Perempuan, pandemi Covid-19 yang berlangsung satu tahun lebih, membuat situasi pekerja dan para perempuan pemimpin serikat pekerja/buruh kian menantang.

Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sebanyak 255 juta orang kehilangan pekerjaan penuh waktu. Angka ini lebih besar dari tingkat PHK selama krisis ekonomi global tahun 2009 lalu.

Di samping itu, Badan Pusat Statistik juga mencatat, dari 29,12 juta penduduk Indonesia, 2,56 juta di antaranya kehilangan pekerjaan dan 24,04 lainnya mengalami pengurangan jam kerja.

Tentu saja kondisi tersebut berdampak besar bagi buruh dan pekerja, terutama pekerja perempuan.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania