Tips Melindungi Data Pribadi di Media Sosial Guna Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online

Ratu Monita - Sabtu, 1 Mei 2021
kekerasan berbasis gender online
kekerasan berbasis gender online

Parapuan.co - Tindakan kekerasan tak hanya dapat dilakukan secara kontak langsung, namun dapat terjadi secara daring atau online, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Satu tahun pandemi berjalan, faktanya tidak cuma angka penambahan kasus Covid-19 yang bertambah, mirisnya jumlah kekerasan yang terjadi pun kian meningkat.

Hal ini pun terbukti berdasarkan data dari Komnas Perempuan yang menunjukkan angka kekerasan berbasis gender online pada tahun 2019 sebanyak 241 kasus.

Sementara pada tahun 2020, kasus kekerasan mengalami peningkatan yang cukup drastis yakni mencapai 940 kasus.

Baca Juga: Minimnya Layanan Kesehatan dan Pemulihan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Papua

Hasil yang tak jauh berbeda juga terjadi di Lembaga Layanan yakni di tahun 2019 terdapat 126 kasus, sedangkan di tahun 2020 tercatat 510 kasus.

Mirisnya, angka tersebut berasal dari korban yang berjenis kelamin perempuan, sehingga menunjukkan betapa rentannya perempuan menjadi korban kekerasan bahkan secara daring.

Salah satu hal yang membuat perempuan begitu rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender online adalah adanya pelanggaran privasi melalui pencurian data pribadi yang dilakukan oleh pelaku. 

Terlebih peraturan yang membahas perlindungan data pribadi secara daring di Indonesia masih bersifat parsial dan data dapat tersebar di berbagai sektor.  

Hal ini disampaikan oleh Mariam Barata, Direktur Tata Kelola Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam acara Digital Discourses: Menyatukan Masyarakat Sipil di Tengah Pandemi, pada Jumat (30/4/2021).

"Padahal seperti kita ketahui data merupakan aset bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital," ujar Mariam.

Salah satu hal yang menjadi penyebab maraknya kasus pelanggaran terhadap data pribadi yakni kesadaran masyarakat yang minim, seperti diungkapkan oleh Mariam Barata,

"Hal yang menjadi penyebabnya yakni kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi. Tentu sering menemukan masyarakat yang sering mengumbar aktivitas sehari-harinya di media sosial," ungkap Mariam.

Kasus pelanggaran data pribadi yang terjadi dapat berupa kebocoran, penyalahgunaan, dan jual-beli data pribadi.

Dalam kesempatan yang sama, Mariam Barata juga membagikan tips melindungi data pribadi di sosial media, khususnya untuk perempuan sebagai pihak yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender online.

1. Pisahkan akun pribadi dan akun publik

Salah satu cara yang dilakukan untuk melindungi data pribadi yakni dengan membuat beberapa akun untuk memisahkan hal yang bersifat privasi dan yang boleh dikonsumsi publik.

Tindakan pencegahan ini bisa melindungi kamu dari kasus pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Komnas PA: Kekerasan Perempuan dan Anak Berdampak Buruk ke Fungsi Otak

2. Cek dan atur ulang pengaturan privasi

Selain memisahkan akun publik dan pribadi, langkah lainnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengatur ulang pengaturan privasi pada media sosial yang kamu gunakan.

Sesuaikan pengaturan privasi dengan level kenyamanan diri kamu dalam berbagi data pribadi berupa nama, foto pribadi, nomor ponsel, dan lokasi.

Tak lupa untuk mengatur siapa atau apa saja yang dapat mengakses data pribadi kamu, ya.

3. Ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi log in

Salah satu hal yang membuat data mudah diretas adalah password dari media sosial yang begitu mudah ditebak oleh orang lain.

Buatlah password log in yang kuat, dalam artian password yang panjang dan mengandung unsur angka, huruf, dan simbol.

Selain itu, aktifkan juga verifikasi login atau yang biasa dikenal dengan 2-Step Verification atau 2-Factor Authentication demi menjaga privasi kamu.

Baca Juga: Cinta Bukan Luka, Ini Jenis Tindakan Kekerasan dalam Relasi Pacaran

4. Jangan sembarang percaya pada aplikasi pihak ketiga

Kamu mungkin pernah mengikuti kuis di Facebook yang biasanya meminta akses ke akun media sosial. Inilah yang dimaksud dengan aplikasi pihak ketiga.

Bagi aplikasi yang tidak bertanggung jawab bisa aja menyalahgunakan informasi atau data pribadimu yang didapatnya.

Tindakan ini pun bukan tidak mungkin akan berdampak pada kehidupanmu, baik online maupun offline.

Oleh karena itu, disarankan untuk tidak sembarang percaya pada aplikasi pihak ketiga tersebut ya, Kawan Puan.

5. Berhati-hati dengan URL yang dipendekkan

Selama pandemi ini mungkin kamu sudah beberapa kali mendapatkan pesan yang berisi URL yang dipendekkan.

Untuk kasus tersebut, kamu harus melihat siapa yang mengirimkannya.

Jika berasal dari orang yang mencurigakan, sebaiknya tidak mengklik link tersebut.

Karena bisa saja URL tersebut akan mengarahkan kamu ke situs-situs berbahaya atau jahat yang dapat mencuri data pribadi kita.

6. Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing)

Sejumlah media sosial ada yang memfasilitasi pengguna untuk membagi lokasi yang sedang dikunjungi.

Hal ini sebaiknya dihindari, karena hal tersebut juga termasuk data pribadi yang bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Baca Juga: Tak Kalah Berbahaya dari Fisik, Berikut Dampak Kekerasan Verbal

7. Lakukan data detox dengan mengurangi jejak digital

Tentu kamu sudah sering mendengar istilah jejak digital, hal yang sering kali tidak diperhatikan oleh para pengguna sehingga membuatnya masih tersebar di mana-mana.

Untuk mengurangi jejak digital yang berada di dunia maya, kamu dapat melakukan data detox. 

Tactical Tech dan Mozilla telah menyusun data detoks untuk mengecek keberadaan data diri pribadi di internet.

Kamu dapat mencoba data detox agar dapat menjadi pribadi yang lebih mempunyai kendali atas data diri di ranah online dengan mengakses https://datadetox.myshadow.org.

8. Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi

Kasus kekerasan yang terjadi baik secara langsung ataupun melalui online umumnya dilakukan oleh orang terdekat.

Oleh sebab itu, perlu untuk memasang dan menjaga kerahasiaan pin atau password pada setiap perangkat elektronik pribadi yang kamu miliki, terutama yang menyimpan data-data pribadi.

Sebab kita tidak bisa mencegah orang lain berbuat jahat, maka yang dapat kita lakukan adalah melindungi data pribadi.

Hindari terlalu sering mengekspos lokasi terkini yang dikunjungi, pun aktivitas terbaru yang dilakukan.

Jangan pula dengan mudahnya memberikan data pribadi pada orang yang tak dikenal, sebab bisa jadi ia akan menyalahgunakannya. (*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania