Transgender Kini Bisa Mendapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kemendagri

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 26 April 2021
Data ktp
Data ktp Tribunnews.com

Parapuan.co - Di Indonesia, warga yang memilih untuk menjadi transgender disebut-sebut memiliki akses yang sulit untuk mengurus dokumen resmi kenegaraan.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengungkapkan, banyak transgender di Indonesia tidak memiliki dokumen kependudukan.

Hal ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jumat (23/4/2021).

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," ujar Hartoyo.

Baca Juga: Bahaya, Pola Asuh Ketat Justru Tumbuhkan Masalah Perilaku Pada Anak

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena hal itu mempersulit mereka dalam mendapatkan akses layanan publik, di antaranya BPJS Kesehatan hingga bantuan sosial.

"Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," sambungnya.

Seseorang yang memilih menjadi transgender kini bisa lebih mudah mendapatkan dokumen-dokumen resmi negera.

Mulai dari E-KTP atau KTP elektronik, akta kelahiran, hingga kartu keluarga kini bisa didapatkan oleh warga transgender.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah berkomitmen akan memudahkan warga transgender untuk mendapat dokumen kependudukan itu.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun menyampaikan hal itu.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Zudan juga telah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantunya melakukan koordinasi untuk membantu para transgender mengurus dokumen kependudukan dengan mudah.

Menurut penjelasan Zudan, transgender yang ingin mengurus dokumen kependudukan tak harus daftar ke Jakarta.

Mereka bisa mengurus di daerah masing-masih yang akan dibantu oleh Dinas Dukcapil daerah.

Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Sebagian Perempuan Memilih Menikah di Usia 30 Tahun

"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,"  terang Zudan.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.

Lebih mudah lagi, pengurusan dokumen surat pindah dan akta kelahiran dapat dilakukan secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Berdasarkan rilis Kemendagri, Dukcapil sudah memperoleh data 112 transgender di kawasan Jabodetabek yang belum memiliki dokumen kependudukan serta akan dibantu untuk mengurusnya.

Data tersebut mencakup nama asli, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Meski akan dibantu pengurusan dokumennya, namun Zudan juga menjelaskan bahwa tidak akan ada kolom jenis kelamin "transgender" di KTP.

Di KTP elektronik tetap hanya akan ada dua pilihan jenis kelamin yaitu perempuan dan laki-laki.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Raih Sutradara Terbaik Oscar 2021, Chloé Zhao Hadir Bersama Dua Perempuan yang Jadi Inspirasinya

Zudan mencontohkan, kasus perubahan jenis kelamin Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.

Selain itu, nama yang akan tercantum di dalam KTP-el adalah nama asli, bukan nama alias.

Jadi, jika ada keinginan untuk mengganti nama dan jenis kelamin di KTP harus melalui putusan dari Pengadilan Negeri.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ujarnya.