Transgender Kini Bisa Mendapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kemendagri

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 26 April 2021
Data ktp
Data ktp Tribunnews.com

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Zudan juga telah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantunya melakukan koordinasi untuk membantu para transgender mengurus dokumen kependudukan dengan mudah.

Menurut penjelasan Zudan, transgender yang ingin mengurus dokumen kependudukan tak harus daftar ke Jakarta.

Mereka bisa mengurus di daerah masing-masih yang akan dibantu oleh Dinas Dukcapil daerah.

Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Sebagian Perempuan Memilih Menikah di Usia 30 Tahun

"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,"  terang Zudan.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.

Lebih mudah lagi, pengurusan dokumen surat pindah dan akta kelahiran dapat dilakukan secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Berdasarkan rilis Kemendagri, Dukcapil sudah memperoleh data 112 transgender di kawasan Jabodetabek yang belum memiliki dokumen kependudukan serta akan dibantu untuk mengurusnya.