Transgender Kini Bisa Mendapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kemendagri

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 26 April 2021
Data ktp
Data ktp Tribunnews.com

Parapuan.co - Di Indonesia, warga yang memilih untuk menjadi transgender disebut-sebut memiliki akses yang sulit untuk mengurus dokumen resmi kenegaraan.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengungkapkan, banyak transgender di Indonesia tidak memiliki dokumen kependudukan.

Hal ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jumat (23/4/2021).

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," ujar Hartoyo.

Baca Juga: Bahaya, Pola Asuh Ketat Justru Tumbuhkan Masalah Perilaku Pada Anak

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena hal itu mempersulit mereka dalam mendapatkan akses layanan publik, di antaranya BPJS Kesehatan hingga bantuan sosial.

"Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," sambungnya.

Seseorang yang memilih menjadi transgender kini bisa lebih mudah mendapatkan dokumen-dokumen resmi negera.

Mulai dari E-KTP atau KTP elektronik, akta kelahiran, hingga kartu keluarga kini bisa didapatkan oleh warga transgender.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah berkomitmen akan memudahkan warga transgender untuk mendapat dokumen kependudukan itu.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun menyampaikan hal itu.