Satgas Covid-19 Perketat Larangan Mudik Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Begini Aturannya

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 22 April 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran
Ilustrasi Mudik Lebaran Tribunnews Jogja

Parapuan.co - Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa mudik tahun ini ditiadakan.

Pemberlakuan larangan mudik ini pun diterapkan mulai 6-17 Mei 2021.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Larangan mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan hingga lebaran nanti.

Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Perhatikan Ini Daftar Titik Penyekatan di Jabodetabek

Namun, kini Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran terbaru terkait larangan mudik.

Satgas Covid-19 mengluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam addendum tersebut mengumumkan bahwa adanya pengetatan persayaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama larangan mudik lebaran.

Terdapat pengetatan pada H-14 hingga H+7 peniadaan mudik lebaran 2021.

"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persayaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," terang Satgas Covid-19 dalan Addendum tersebut.

Sementara itu, selama masa peniadaan mudik yaitu 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Tak Boleh Mudik? Ini Rekomendasi Tempat Wisata yang Bisa Kamu Datangi di Jakarta

Tujuan adanya Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Dalam addendum disebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.

Selain itu, untuk pengetatan mobilitas PPDN di masa menjelang dan pasca peniadaan mudik, masyarakat sebagiknya mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test anatigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

Namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Penangan Covid-19 Daerah bila diperlukan.

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Wilayah Mudik Lokal yang Diperbolehkan Pemerintah

3. Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

4. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (*)