Simak Syarat dan Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13 Demi Bertahan di Tengah Pandemi

Shenny Fierdha - Rabu, 10 Maret 2021
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. Tribunnews.com

Parapuan.co - Pemerintah resmi menutup pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 13 pada Minggu (7/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Diwartakan Kompas.com, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi untuk pencari kerja maupun pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.

WNI juga merupakan pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru atau kena PHK), wirausaha, maupun pekerja (buruh atau karyawan).

Baca Juga: Ingin Investasi Saham? Ketahui Cara Beli Saham Ini Agar Tak Tersesat

Syarat lainnya yaitu tidak sedang mengikuti pendidikan formal ketika mendaftar sebagai peserta untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Adapun kriteria orang yang dilarang mendaftar program ini adalah penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro.

Aparatur Sipil Negara, anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juga dilarang mendaftar.

Pemerintah juga melarang pegawai Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah mendaftar sebagai peserta program.

Baca Juga: Andalkan Platform Digital, Dua Bisnis Ini Berhasil Bertahan Selama Pandemi Covid-19

Sumber: Kompas.com,Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria