RKUHP Disahkan, Simak Pasal Bermasalah yang Mengancam Perempuan

By Rizka Rachmania, Selasa, 6 Desember 2022

Pasal bermasalah dalam RKUHP yang mengancam dan mengkriminalisasi perempuan.

Parapuan.co - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR pada hari ini, Selasa, (6/12/2022).

Namun, ada pasal dalam RKUHP tersebut yang berisiko mengancam perempuan.

Termasuk pasal tentang kontrasepsi darurat, perzinahan, hidup bersama sebagai suami istri, dan aborsi tanpa pengecualian.

Ada banyak juga hak-hak perempuan sebagai masyarakat Indonesia yang hilang pasca disahkannya RKUHP pada hari ini oleh DPR.

Kawan Puan perlu tahu, berikut deretan pasal bermasalah dalam RKUHP yang mengancam perempuan sekaligus menghilangkan hak-hak kita sebagai masyarakat Indonesia.

1. Pasal 2 tentang Tidak Adanya Batasan Hukum di Masyarakat

Pasal 2 RKUHP yang kini telah disahkan sebagai KUHP terbaru berbunyi:

"(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini."

Pasal tersebut berisiko mengancam perempuan maupun siapa saja karena bisa jadi dipidana bila melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tidak di lingkungannya karena tidak adanya batasan jelas mengenai hukum yang hidup di masyarakat.

Baca Juga: Ini Jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Resmi Disahkan oleh DPR