Menemukenali 40 Hak Konstitusional Perempuan, Pilar Kesetaraan di Indonesia

Arintha Widya - Rabu, 20 Agustus 2025
Menemukenali 40 Hak Konstitusional Perempuan.
Menemukenali 40 Hak Konstitusional Perempuan. Ailey Daily

Parapuan.co - Hak konstitusional merupakan jaminan dasar yang dimiliki setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak ini mencakup aspek fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari hak hidup, hak berpendapat, hingga hak mendapatkan keadilan.

Bagi perempuan Indonesia, keberadaan hak konstitusional sangat penting untuk memastikan kesetaraan gender, perlindungan dari diskriminasi, serta kehidupan yang bermartabat.

Dalam rangka memperingati Hari Konstitusi yang jatuh setiap 18 Agustus, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kembali pentingnya pemahaman dan penegakan 40 hak konstitusional perempuan yang telah ditemukenali dari UUD 1945.

40 Hak dalam 14 Rumpun

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menjelaskan bahwa 40 hak konstitusional tersebut terbagi ke dalam 14 rumpun besar. Antara lain:

  • Hak kewarganegaraan
  • Hak atas hidup
  • Hak untuk mengembangkan diri
  • Hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih
  • Hak atas informasi
  • Hak atas kerja dan penghidupan yang layak
  • Hak atas kepemilikan dan perumahan
  • Hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat
  • Hak berkeluarga
  • Hak atas kepastian hukum dan keadilan
  • Hak bebas dari ancaman diskriminasi dan kekerasan
  • Hak atas perlindungan
  • Hak untuk memperjuangkan hak
  • Hak atas pemerintahan

"Hak-hak ini seharusnya menjadi jaminan dasar bagi perempuan di seluruh Indonesia untuk hidup bermartabat dan setara," ujar Dahlia dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan.

Tantangan Pemenuhan Hak

Meski konstitusi telah memberikan mandat yang kuat, pelaksanaan hak-hak tersebut masih menghadapi hambatan serius. Komisioner Chatarina Pancer Istiyani mengungkapkan bahwa dalam kurun 25 tahun terakhir, dari 28.726 kebijakan nasional, hanya sekitar 62 kebijakan (0,2 persen) yang terkait dengan pemenuhan hak asasi perempuan dan penanganan kekerasan.

Bahkan, sejak tahun 2000 hingga kini, masih terdapat 305 kebijakan daerah yang diskriminatif. Artinya, rata-rata ada 10–12 kebijakan diskriminatif yang lahir setiap tahunnya.

Baca Juga: Pancasila Harus Jadi Kompas Moral dalam Menjamin Kesetaraan dan Perlindungan Perempuan

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya