“Komnas Perempuan mencatat, berdasarkan dokumentasi Catatan Tahunan (Catahu) sejak 2001 hingga saat ini terdapat 12 identitas kelompok perempuan yang, baik secara tunggal maupun majemuk, terus menerus menghadapi pelanggaran hak konstitusionalnya,” jelas Chatarina.
Dua kelompok yang paling lama menanti perlindungan hukum adalah perempuan adat dan pekerja rumah tangga, yang hingga kini masih menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pentingnya Kesadaran Publik
Komisioner Daden Sukendar menekankan bahwa penguatan kesadaran publik menjadi kunci dalam mendorong perubahan. "Oleh karenanya, 25 tahun pelaksanaan konstitusi, Komnas Perempuan mengeluarkan survei yang ditujukan untuk perempuan Indonesia," terangnya.
"Survei ini untuk memberikan pemahaman publik tentang hak asasi manusia yang juga merupakan konstitusional perempuan serta penting untuk dapat mengetahui situasi dan kondisi penikmatan hak yang tercantum dalam konstitusi berdasarkan suara dan pengalaman perempuan," tambah Daden.
Dahlia menambahkan, "Kami harap semua perempuan Indonesia dapat mengenali hak konstitusional warga negara dan memberikan partisipasi secara luas dalam pengisian kuisioner ini."
Menguatkan Kesetaraan di Era Kini
Pemenuhan 40 hak konstitusional perempuan bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga soal keadilan sosial. Hak-hak ini menjadi dasar agar perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam momentum Hari Konstitusi, Komnas Perempuan mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk ikut serta dalam survei "Seberapa Jumlah Hak Konstitusionalku Dinikmati dan Terhambat" yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/ScoreHakKonstitusionalmu hingga 31 Agustus 2025.
Dengan memahami dan menuntut hak-haknya, perempuan Indonesia bukan hanya menjaga dirinya sendiri, tetapi juga memperkuat demokrasi dan persatuan bangsa.
Baca Juga: Kesetaraan Gender Jadi Wujud Kemerdekaan bagi Perempuan di Era Modern
(*)