UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Pengusaha dan Buruh Tak Setuju

By Saras Bening Sumunar, Selasa, 29 November 2022

UMP DKI 2023 naik 5,6 persen.

Parapuan.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp4,9 juta untuk tahun 2023.

Kabar UMP DKI 2023 naik 5,6 persen sudah ramai jadi bahasan oleh publik, termasuk pengusaha dan buruh.

Kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen atau berubah jadi Rp4,9 juta di tahun 2023 ini ternyata tidak disetujui oleh pengusaha dan buruh.

Pengumuman terkait kenaikan UMP DKI 2023 ini berlangsung pada Senin, (28/11/2022), dengan dibarengi pengesahan lainnya.

Dikutip dari Kompas.comKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut bahwa besaran tersebut sudah melalui tahap finalisasi.

"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ucap Andri Yansyah.

Lebih lanjut, penetapan kenaikan UMP DKI 2023 ini sudah diputuskan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.641.854.

Di tahun 2023, UMP DKI Jakarta naik dengan persentase 5,6 persen atau sebesar Rp259.944.

Baca Juga: 4 Jenis Investasi yang Cocok Bagi Karyawan Bergaji UMP saat Resesi