Pekerja Lepas Juga Butuh NPWP, Ini Perhitungan Pajak dan Cara Membuatnya

By Ardela Nabila, Kamis, 27 Januari 2022

Pentingnya NPWP untuk pekerja lepas.

Parapuan.co - Sebagai warga negara yang baik, khususnya yang telah memenuhi syarat wajib pajak, tentunya kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Tak hanya orang-orang dengan penghasilan tetap, freelancer atau pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap pun juga harus membayar pajak.

Dikutip dari Glints, seseorang yang wajib membayar pajak merupakan pribadi yang sudah memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta setiap tahunnya

Jumlah Rp54 juta tersebut merupakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan kata lain mereka yang memiliki penghasilan tahunan Rp54 juta atau kurang dari itu tidak dikenakan pajak.

Jadi, pekerja lepas yang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun wajib membayar pajak seperti halnya karyawan yang memiliki penghasilan tetap.

Oleh karena itu, pekerja lepas pun perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan yang terdiri dari 15 digit angka.

Bagi freelancer atau pekerja lepas, NPWP juga merupakan syarat untuk melakukan berbagai pelayanan keuangan, seperti kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lainnya.

Jenis pekerjaan yang masuk ke dalam kategori pekerja lepas antara lain peneliti, penulis, penerjemah, agen asuransi, olahragawan, agen iklan, perantara, pengawas, notaris, pengacara, konsultan, dokter praktik sendiri, pengajar, penari, bintang iklan dan film, musisi, dan lainnya.

Lantas, bagaimana dengan pekerja lepas yang tidak memiliki NPWP? Masih dari Glints, kamu akan dikenakan pajak yang lebih tinggi apabila bertransaksi dengan klein yang berbentuk badan hukum.

Baca Juga: Ghozali Everyday Bikin NPWP, Simak Ini Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak