Viral Olshop Kena Pajak 35 Juta, Ini Ketentuan bagi Pelaku E-commerce

By Arintha Widya, Jumat, 26 November 2021

Ilustrasi pajak bagi e-commerce

Parapuan.co - Belum lama ini, viral seorang penjual di e-commerce alias toko online terkena pajak senilai Rp35 juta.

Hal tersebut dialami oleh seorang penjual di Shopee, di mana ia selama dua tahun belum mempunyai NPWP dan tidak membayar pajak.

Rupanya, selama dua tahun itu e-commerce yang jadi platform jualan daringnya melaporkan setiap transaksi ke kantor pajak.

Sulit menentukan siapa yang salah dalam kasus ini mengingat pelaku e-commerce mungkin tidak mengetahui ketentuan terkait pajak di platform jualan online.

Baca Juga: Peduli Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Aturan Bebas Pajak Terbaru

Supaya kasus serupa tidak kamu atau penjual di e-commerce lain alami, sebaiknya ketahui ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring.

Bahwasanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Di dalam peraturan tersebut, Kemenkeu jelas telah menetapkan jenis atau tarif pajak bagi pelaku e-commerce.

Pokok-pokok pengaturan pajak bagi pelaku e-commerce itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 210/PMK.010/2018, yaitu sebagai berikut: