Banyak Pro Kontra, Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30/2021 Berperspektif pada Korban

By Rizka Rachmania, Jumat, 12 November 2021

Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban.

Parapuan.co - Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 saat ini tengah menjadi topik diskusi berbagai pihak.

Pasalnya, ada beberapa pihak yang pro dan kontra dengan isi pasal-pasal dalam Permendikbud Ristek 30/2021 itu.

Pihak yang setuju mengatakan bahwa adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini akan sangat membantu para korban kekerasan seksual yang terjadi kampus.

Akan tetapi pihak yang tak setuju menyebutkan bahwa peraturan ini bisa mendorong terjadinya tindak asusila di lingkungan perguruan tinggi jika pihak yang bersangkutan mau sama mau.

Anggapan itu muncul sebab adanya kata 'consent' atau konsen yang merujuk pada persetujuan.

Baca Juga: Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Pihak yang kontra terhadap isi Permendikbud 30/2021 berpendapat bahwa jika ada konsen, maka tindakan asusila seperti seks bebas di kampus bisa jadi legal dan tidak masalah.

Menanggapi adanya pro dan kontra dari publik saat ini, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menegaskan apa tujuan dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.

Dirinya menegaskan bahwa adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama atau tindakan asusila.

Permendikbud Ristek 30/2021 menyasar kekerasan seksual sehingga harus spesifik dalam menjabarkan perilaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Dalam Permendikbud 30 ini kami melindungi puluhan ribu korban kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kontinuasi terjadinya korban," kata Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021), melansir dari Kompas.com.