Komentar

Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban dan bertujuan mencegah kekerasan seksual di kampus.
Banyak Pro Kontra, Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30/2021 Berperspektif pada Korban
Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban dan bertujuan mencegah kekerasan seksual di kampus.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.