Sahroni Cs Dinonaktifkan, Siapa Pemilik Kewenangan Memberhentikan Anggota DPR?

Arintha Widya - Senin, 1 September 2025
Siapa yang bisa memberhentikan anggota DPR?
Siapa yang bisa memberhentikan anggota DPR? Simon Roughneen

- Melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik;

- Terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih;

- Diusulkan pemberhentiannya oleh partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU Pemilu;

- Melanggar ketentuan larangan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;

- Diberhentikan dari keanggotaan partai politiknya;

- Menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota DPR berdasarkan alasan tertentu—seperti putusan pengadilan atau usulan partai politik—harus diusulkan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden. Presiden kemudian hanya meresmikan keputusan tersebut.

Sementara itu, jika pemberhentian disebabkan oleh pelanggaran etika atau hal lain di luar kewenangan partai, mekanismenya berada di tangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD akan menyampaikan laporan ke rapat paripurna DPR, dan pemberhentian baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan rapat tersebut.

Baca Juga: Apakah DPR Bisa Dibubarkan? Ini Penjelasan Hukum dan Sejarahnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya