Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2025, Bagaimana Aturan Pemasangannya?

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 2 Agustus 2025
Pemerintah imbau masyarakat kibarkan bendera mulai 1 Agustus 2025
Pemerintah imbau masyarakat kibarkan bendera mulai 1 Agustus 2025 alvarobueno

Parapuan.co - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan terhadap Tanah Air.

Bendera biasanya dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari depan rumah warga, kantor pemerintahan, hingga berbagai instansi swasta. Tradisi ini menjadi simbol semangat nasionalisme yang menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.

Memasuki awal Agustus ini, tak sedikit warga yang mulai bertanya-tanya, kapan waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih sesuai anjuran resmi dari pemerintah?

Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 diketahui juga mengatur soal waktu pemasangan bendera Merah Putih.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 secara serentak. "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," bunyi aturan imbauan tersebut.

Lebih dari sekadar rutinitas tahunan, pengibaran bendera Merah Putih mencerminkan semangat kebangsaan dan penghargaan masyarakat atas perjuangan para pahlawan dalam meraih kemederkaan.

Adapun tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini yaitu "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 di Istana Negara.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Kawan Puan, memasang bendera Merah Putih rupanya tak boleh sembarangan bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Sementara dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera. Adapun aturannya, yakni:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Kawan Puan juga perlu mengetahui cara memasang bendera merah putih agar tidak jatuh ke tanah.

Sebagaimana Pasal 13, pemasangan bendera merah putih harus memperhatikan hal berikut,  yakni:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca Juga: Gaungkan Semangat Kemerdekaan, MS Glow Berbagi besama Para Veteran