Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2025, Bagaimana Aturan Pemasangannya?

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 2 Agustus 2025
Pemerintah imbau masyarakat kibarkan bendera mulai 1 Agustus 2025
Pemerintah imbau masyarakat kibarkan bendera mulai 1 Agustus 2025 alvarobueno

Sementara dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera. Adapun aturannya, yakni:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Kawan Puan juga perlu mengetahui cara memasang bendera merah putih agar tidak jatuh ke tanah.

Sebagaimana Pasal 13, pemasangan bendera merah putih harus memperhatikan hal berikut,  yakni:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca Juga: Gaungkan Semangat Kemerdekaan, MS Glow Berbagi besama Para Veteran