Parapuan.co - Dalam dunia yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, masih saja ada kejahatan luar biasa yang mengejutkan nurani. Salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baru-baru ini, ditemukan kasus TPPO di Indonesia yang melibatkan bayi-bayi tak berdosa sebagai korbannya. Di tengah upaya keras berbagai pihak untuk melindungan hak anak dan menjamin keselamatan generasi masa depan, kasus perdagangan bayi justru terungkap di Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat belakangan berhasil menggagalkan aksi perdagangan bayi yang rencananya akan dijual ke luar negeri.
Kasus TPPO ini sontak menggemparkan publik dan membuat sejumlah masyarakat geram. Pasalnya ada enam bayi yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Satu bayi ditemukan di Tangerang dan lima bayi lainnya ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Bayi-bayi ini kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan medis para bayi dalam keadaan baik sebelum mereka ditempatkan di rumah penampungan yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
Menurut penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, bayi-bayi tersebut memang telah disiapkan untuk dikirim ke Singapura.
"Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkan satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dikutip dari Kompas.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar dari bayi-bayi tersebut sudah "dipesan" oleh calon pembeli sejak mereka masih berada di dalam kandungan. Hal ini menandakan praktik perdagangan bayi ini tidak terjadi secara spontan, melainkan dirancang secara sistematis dan terorganisir sejak fase awal kehamilan sang ibu.
Baca Juga: KemenPPPA Pastikan Perlindungan Perempuan Korban TPPO Myanmar
Orang tua dari bayi-bayi ini diketahui telah dengan sadar dan sengaja menjual anak mereka bahkan sebelum sang bayi lahir ke dunia. Dalam perjanjian ini, para pemesan menjanjikan akan menanggung seluruh biaya persalinan.
Dan sebagai gantinya, bayi yang lahir akan langsung diserahkan kepada pihak yang telah memesannya. "Ada orang tua secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan. Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan. Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta," ungkap Surawan.
Lebih jauh lagi, praktik perdagangan bayi ini ternyata telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2023. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
Masing-masing dari para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dan spesifik dalam skema kejahatan ini. "Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti ada sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir alias ketika masih dalam kandungan," ujar Hendra.
"Kemudian ada penampungannya, lalu ada pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim," imbuhnya lagi. Meskipun sejumlah tersangka telah berhasil diamankan, proses penyelidikan masih terus dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian.
Fokus utama saat ini adalah mengungkap jaringan pembeli yang berada di luar negeri dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak internasional yang menjadi tujuan akhir perdagangan bayi ini.
Penyelidikan lanjutan diharapkan bisa menguak lebih banyak fakta serta membantu menyelamatkan bayi-bayi lainnya yang mungkin telah menjadi korban, namun belum teridentifikasi.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman, Ini Tips Hindari Loker Magang Palsu
(*)