Parapuan.co - Dalam dunia yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, masih saja ada kejahatan luar biasa yang mengejutkan nurani. Salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baru-baru ini, ditemukan kasus TPPO di Indonesia yang melibatkan bayi-bayi tak berdosa sebagai korbannya. Di tengah upaya keras berbagai pihak untuk melindungan hak anak dan menjamin keselamatan generasi masa depan, kasus perdagangan bayi justru terungkap di Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat belakangan berhasil menggagalkan aksi perdagangan bayi yang rencananya akan dijual ke luar negeri.
Kasus TPPO ini sontak menggemparkan publik dan membuat sejumlah masyarakat geram. Pasalnya ada enam bayi yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Satu bayi ditemukan di Tangerang dan lima bayi lainnya ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Bayi-bayi ini kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan medis para bayi dalam keadaan baik sebelum mereka ditempatkan di rumah penampungan yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
Menurut penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, bayi-bayi tersebut memang telah disiapkan untuk dikirim ke Singapura.
"Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkan satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dikutip dari Kompas.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar dari bayi-bayi tersebut sudah "dipesan" oleh calon pembeli sejak mereka masih berada di dalam kandungan. Hal ini menandakan praktik perdagangan bayi ini tidak terjadi secara spontan, melainkan dirancang secara sistematis dan terorganisir sejak fase awal kehamilan sang ibu.
Baca Juga: KemenPPPA Pastikan Perlindungan Perempuan Korban TPPO Myanmar