Syarat dan Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025

Arintha Widya - Senin, 2 Juni 2025
Diskon listrik 50 persen kembali hadir, tapi dengan ketentuan berbeda.
Diskon listrik 50 persen kembali hadir, tapi dengan ketentuan berbeda. SPmemory

Berikut mekanisme pemberian diskonnya:

1. Pelanggan Pascabayar: Potongan harga otomatis muncul pada tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025. Jadi, ketika membayar tagihan, pelanggan akan melihat jumlah tagihan yang hanya setengah dari tarif biasanya.

2. Pelanggan Prabayar (Token): Diskon langsung diterapkan saat pembelian token selama periode program berlangsung. Pelanggan akan menerima jumlah kWh lebih banyak dibanding pembelian nominal yang sama di luar periode diskon.

Cara Beli Token Listrik Melalui PLN Mobile

Untuk pelanggan prabayar, berikut ini langkah-langkah membeli token listrik dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile:

  • Buka aplikasi PLN Mobile di ponsel (unduh terlebih dulu jika kamu belum memilikinya).
  • Pada halaman utama, pilih menu "Kelistrikan".
  • Klik "Token dan Pembayaran", lalu masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran.
  • Pilih menu "Beli Token".
  • Tentukan nominal token sesuai kebutuhan, lalu tekan "Beli".
  • Klik "Lanjutkan Pembayaran", lalu pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Klik "Bayar" dan selesaikan proses sesuai petunjuk.

Diskon ini juga berlaku untuk pembelian token melalui layanan lain seperti mobile banking, dompet digital (e-wallet), dan e-commerce. Pelanggan tetap akan mendapatkan potongan tarif listrik selama syarat daya terpenuhi, tanpa perlu melakukan langkah tambahan.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan bisa lebih ringan dalam memenuhi kebutuhan energi rumah tangga. Pemerintah mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini secara bijak dan tidak memboroskannya.

Pastikan Kawan Puan mengetahui daya listrik rumah dan membeli atau membayar listrik sesuai kebutuhan agar tetap efisien.

Baca Juga: Cara Agar Diskon Listrik 50 Persen dari PLN Tidak Hangus Sebelum Dipakai

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya