Parapuan.co - Ramai di media sosial, seorang oknum pimpinan yayasan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan sebagai pelaku kekerasan seksual. AF dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan ponpes ini bak karakter Walid dalam series Bidaah di dunia nyata.
Alih-alih mendapatkan ajaran agama yang sesuai, para santriwati ini malah jadi korban kekerasan seksual sang pemilik ponpes. Kronologi kekerasan seksual yang dilakukan AF sendiri berawal dengan menjanjikan mensucikan rahim para santriwati.
Oknum pimpinan yayasan ponpes tersebut melakukan aksi bejatnya di sebuah ruangan di malam hari. Korban kemudian dijanjikan akan melakukan anak yang menjadi seorang wali.
Yang lebih mengejutkan, aksi kekerasan seksual tersebut bahkan sudah dialami oleh para santriwati sejak tahun 2016 hingga 2023. Mereka baru mulai berani speak up setelah menyaksikan series Bidaah yang viral di TikTok.
Perwakilan Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi mengungkap bahwa korban kini sudah menjadi alumni. "Korban (saat ini) sudah menjadi alumni," ujar Joko dikutip dari laman Tribunnews. Joko juga menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 20 santriwati yang mengaku sebagai korban.
Walau demikian, baru tujuh korban yang sudah diperiksa dan melapor ke polisi. Adapun puluhan korban tersebut sebagian ada yang disetubuhi, sedangkan sebagian lainnya dicabuli. "Artinya yang dicabuli ini tidak mau untuk disetubuhi," imbuhnya.
Setelah mengetahui kronologi kasus kekerasan seksual tersebut, Joko menyebut bahwa pihaknya melakukan klarifikasi kepada para santriwati. Hasilnya, sejumlah santriwati yang ditanya mengakui memang menjadi korban kekerasan seksual oleh pria paruh baya oknum pimpinan yayasan ponpes tersebut.
Sementara itu, Polresta Mataram telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada santriwati. Kasat Reskrim Mataram, AKP Regi Halili mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah saksi diperiksa dan hasil visum korban keluar.
"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan," ujar AKP Regi Halili dikutip dari laman Tribunnews.
Baca Juga: Hari Angkutan Nasional, Komnas Perempuan Ingin Transportasi Publik Bebas Kekerasan Seksual
Joko menambahkan bahwa sejauh ini belum ada korban yang mengalami kehamilan setelah mendapatkan kekerasan seksual, ditambah lagi para korban juga mendapatkan ancaman dari oknum-oknum tertentu. "Ada oknum yang mencoba mengancam (korban), ada juga yang mencoba menawarkan untuk dinikahkan dan dibiayai," ujar Joko.
Kasus Kekerasan Seksual Terungkap Setelah Menonton Series Bidaah
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren ini terkuak setelah para korbannya menonton series Bidaah. "Karena film Walid ini mereka berani untuk speak up," kata Joko.
Dalam series Bidaah, terdapat tokoh fiktif bernama Walid. Karakter ini digambarkan sebagai sosok pemimpin kelompok sekte sesat dengan mengaku sebagai Imam Mahdi, pemimpin umat muslim jelang kiamat. Selain itu, Walid juga memperdaya dan menyetubuhi para pengikutnya dengan dalih agama.
Karakter Walid dan alur cerita serial drama tersebut memiliki banyak kesamaan dengan pengalaman yang dialami para santriwati saat menimba ilmu di ponpes di Lombok Barat yang dipimpin oleh AF ini. Dari situlah, para santriwati melaporkan aksi bejat AF ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Oknum Sudah Diberhentikan
Kini, Pihak ponpes telah memberhentikan AF sebagai pimpinan yayasan. "Berita baiknya ponpes cukup kooperatif, setelah mendapatkan informasi ponpes memberhentikan yang bersangkutan sebagai ketua yayasan," ujar Joko.
Atas perbuatannya, Joko berharap agar AF mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal. Ia juga akan fokus pada pemulihan korban yang kebanyakan masih di bawah umur.
Berkaca dari kasus kekerasan seksual di atas, penting bagi kamu untuk segera membuat laporan atas peristiwa yang kamu alami. Kawan Puan bisa membuat laporan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PPPA) melalui Hotline 129 atau via Whatsapp dengan menghubungi nomor 08111129129.
Langkah lainnya, kamu juga bisa melapor melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di call center 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048. Jadi, jangan tunggu terlalu lama dan segera laporkan kasus kekerasan seksual yang kamu atau bahkan orang terdekatmu alami.
Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di RSHS dan Pastikan Pemulihan Korban
(*)