Dilakukan Raffi dan Nagita, Ini Prosedur Mengadopsi Anak di Indonesia

Arintha Widya - Kamis, 18 April 2024
Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rafathar, dan Rayyanza berfoto bersama bayi Lily: Prosedur mengadopsi anak di Indonesia
Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rafathar, dan Rayyanza berfoto bersama bayi Lily: Prosedur mengadopsi anak di Indonesia instagram.com/raffinagita1717/

- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.

Prosedur Mengadopsi Anak

Di Indonesia, aturan mengangkat atau mengadopsi anak ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Pemerintah 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut prosedur lengkapnya seperti dilansir dari Indonesia.go.id:

1. Orang tua mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial.

Bila adopsi terjadi antara orang tua warga negara Indonesia (WNI), surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.

Bila adopsi terjadi antara orang tua WNI dan warga negara asing, maka permohonan disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.

Baca Juga: Seperti Jennifer Jill dan Ajun Perwira, Ini yang Perlu Pasangan Perhatikan Sebelum Mengadopsi Anak

Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, dan aspek-aspek lainnya.

Tim Peksos mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.

5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan syarat orang tua angkat sebagaimana disinggung sebelumnya.

6. Jika semua syarat dipenuhi, maka Menteri Sosial (Mensos) akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, kemudian orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Bila masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Itulah tadi syarat dan prosedur mengadopsi anak seperti yang dilakukan Raffi dan Nagita.

Baca Juga: Bukan Hanya Masalah Kehamilan, Ini Alasan Pasangan Mengadopsi Anak

(*)

Sumber: Hukumonline.com,Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria