Dilakukan Raffi dan Nagita, Ini Prosedur Mengadopsi Anak di Indonesia

Arintha Widya - Kamis, 18 April 2024
Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rafathar, dan Rayyanza berfoto bersama bayi Lily: Prosedur mengadopsi anak di Indonesia
Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rafathar, dan Rayyanza berfoto bersama bayi Lily: Prosedur mengadopsi anak di Indonesia instagram.com/raffinagita1717/

Parapuan.co - Baru-baru ini pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengejutkan publik dengan mengadopsi anak.

Anak berjenis kelamin perempuan itu diberi nama Lily. Raffi dan Nagita pun beberapa kali mengunggah kebersamaan Lily dengan Rafathar dan Rayyanza.

Melihat Raffi dan Nagita yang mengadopsi anak, barangkali ada di antara Kawan Puan yang juga ingin melakukan hal serupa.

Terlebih jika kamu perempuan menikah yang belum diberikan keturunan, dan sangat ingin mempunyai anak.

Di Indonesia, ada prosedur tertentu yang harus kamu patuhi ketika mengadopsi anak. Seperti apa?

Simak syarat dan cara mengadopsi anak sebagaimana mengutip Hukum Online di bawah ini!

Persyaratan Sebelum Mengadopsi Anak

1. Syarat Anak yang Diadopsi:

  • belum berusia 18 tahun;
  • merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  • berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
  • memerlukan perlindungan khusus.

2. Aturan terkait usia anak yang akan diadopsi, meliputi:

  • anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  • anak berusia 6 tahun sampai sebelum 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  • anak berusia 12 tahun sampai sebelum 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini Jika Ingin Menjadi Ibu yang Baik bagi Anak Adopsi

Sumber: Hukumonline.com,Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria