OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Aset Kripto, Apa Untungnya bagi Industri Fintech?

Arintha Widya - Kamis, 14 Maret 2024
Ilustrasi keuntungan aturan baru OJK tentang aset kripto terhadap fintech
Ilustrasi keuntungan aturan baru OJK tentang aset kripto terhadap fintech Freepik

"Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur," tutur Yudho.

Sosok yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) itu menyebut, Regulatory Sandbox juga bisa memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto.

Lebih lanjut, Yudho menjelaskan Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying asset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia.

Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

"Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional," papar Yudho lagi.

"Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan," ujarnya.

"Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," pungkas Yudho.

Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

Itulah tadi keuntungan aturan baru yang diterbitkan OJK mengenai aset kripto. Kawan Puan tertarik berinvestasi pada instrumen kripto?

Baca Juga: Phishing Masih Marak, Ini Tips Menjaga Keamanan Data bagi Pengguna Fintech

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria