Jelang Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Rizka Rachmania - Senin, 12 Februari 2024
Dokumen yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos di pemilu 2024.
Dokumen yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos di pemilu 2024. Vepar5

Parapuan.co - Pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia akan diselenggarakan serentak pada Rabu, (14/2/2024).

Kawan Puan yang sudah berusia 17 tahun ke atas berhak mengikuti pemilu 2024 untuk menentukan pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.

Kawan Puan yang akan berpartisipasi dalam pemilu 2024 wajib tahu dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan untuk mencoblos.

Pasalnya, kamu tidak bisa asal datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos dan memilih.

Berikut dokumen yang dibawa ke TPS saat akan mencoblos di pemilu 2024:

1. Untuk daftar pemilih tetap (DPT)

- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

- Formulir model C pemberitahuan KPU

2. Untuk daftar pemilih tambahan (DPTb)

Baca Juga: Formulir Model C Viral di TikTok, Bisakah Tetap Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania