Apa Itu Masa Tenang Pemilu 2024? Berikut 3 Hal yang Dilarang Dilakukan

Arintha Widya - Sabtu, 10 Februari 2024
Ilustrasi masa tenang pemilu
Ilustrasi masa tenang pemilu

Larangan tersebut tercantum pada Pasal 523 UU Pemilu, yang bunyinya adalah:

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)."

2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang menguntungkan peserta pemilihan.

Larangan ini ditujukan kepada media massa cetak, media daring (online), termasuk juga media sosial.

3. Larangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu 2024.

Lembaga survei yang melanggar larangan ini bisa diancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda.

Larangan ini senada dengan aturan terkait di UU Pemilu, yaitu di Pasal 509 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000."

Itulah tadi definisi mengenai masa tenang Pemilu 2024 dan apa saja yang dilarang dilakukan selama periode tersebut.

Setelah masa tenang, Kawan Puan akan melaksanakan pemilihan di Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Simak Tutorial Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria