Apa Itu Masa Tenang Pemilu 2024? Berikut 3 Hal yang Dilarang Dilakukan

Arintha Widya - Sabtu, 10 Februari 2024
Ilustrasi masa tenang pemilu
Ilustrasi masa tenang pemilu

Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang

Sementara itu, selama masa tenang sebaiknya para peserta Pemilu 2024 tidak melakukan hal-hal terlarang di bawah ini:

1. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan ke pemilih untuk melakukan tindakan berikut:

- Tidak menggunakan hal pilih.

- Memilih pasangan calon tertentu.

- Memilih partai politik peserta Pemilu 2024 tertentu.

- Memilih calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu.

- Memilih calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) tertentu.

Apabila melanggar, pelanggar dapat diancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Tiga Capres Kompak Singgung Isu Perempuan di Debat Pemilu Terakhir

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria