Penting untuk Wujudkan Ide Usaha Makanan, Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Arintha Widya - Kamis, 1 Februari 2024
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Ide Usaha, Seperti Apa?
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Ide Usaha, Seperti Apa? Kemenag

Parapuan.co - Kawan Puan, ternyata pelaku ide usaha bisa memperoleh sertifikasi halal secara gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Agama soal diwajibkannya sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebelum tanggal 18 Oktober 2024 mendatang.

Sertifikasi halal di BPJPH Kemenag memiliki dua jenis pengajuan, yaitu sertifikasi reguler dan gratis.

Selain yang reguler, kamu bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk ide usaha milikmu, lho.

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara mengajukan sertifikasi halal gratis seperti mengutip Kompas.tv berikut ini!

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Syarat mengajukan sertifikasi halal gratis ditentukan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, yaitu:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi ketika membangun peluang bisnis yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Baca Juga: 5 Manfaat Sertifikasi Izin PIRT untuk Pelaku Ide Usaha UMKM Pangan

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengajukan sertifikasi halal bagi produk hasil ide usaha kamu.

4. Punya hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5. Punya lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lain atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan berupa barang yang tertera dalam rincian jenis produk dalam lampiran keputusan BPJPH.

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

9. Produk yang dihasilkan dari peluang bisnis kamu tersebut tidak mengandung bahan berbahaya.

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi tidak mengandung unsur hewan hasil sembelih, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Baca Juga: Definisi Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk yang Halal, Apa Saja?

12. Produk diproduksi menggunakan peralatan dengan teknologi sederhana atau secara manual dan/atau semi otomatis, seperti usaha rumahan, bukan pabrik.

13. Produk diawetkan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis

- Buat dan aktivasi akun di laman http://ptsp.halal.go.id/.

- Login dengan username dan password yang sudah kamu daftarkan.

- Pilih asal usaha Dalam Negeri, kemudian isikan NIB.

- Lengkapi data pelaku usaha, lalu pilih jenis daftar Pendaftaran (Self Declare).

- Masukkan kode fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan yang diminta.

- Kirim pengajuan pendaftaran.

Demikian tadi syarat dan cara mengajukan sertifikasi halal gratis bagi pelaku ide usaha. Selamat mencoba!

Baca Juga: Ini Rincian Tarif Layanan untuk Dapatkan Sertifikasi Halal di Indonesia, Berapa Biayanya?

(*)

Sumber: Kompas.TV
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri