Ingin Pindah Memilih Pemilu 2024? Begini Cara dan Tenggat Waktu Terakhir Pengajuan

Rizka Rachmania - Rabu, 3 Januari 2024
Simak cara pindah memilih pemilu 2024 beserta tenggat akhir pengajuan pindah.
Simak cara pindah memilih pemilu 2024 beserta tenggat akhir pengajuan pindah. ajriya

Parapuan.co - Apakah Kawan Puan sudah pindah rumah atau dapat penugasan di luar kota dari tempat kerja saat pemilihan umum (pemilu) 2024 berlangsung?

Kalau iya, maka kamu harus mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Tujuan mengajukan pindah memilih atau pindah TPS saat pemilu 2024 adalah agar kamu tetap bisa menggunakan hak pilih sebagai warga Indonesia.

Kawan Puan yang sekarang sudah tidak tinggal di alamat domilisi sesuai KTP, bisa mengajukan pindah memilih sampai dengan sebelum pemilu 2024 berlangsung.

Lalu bagaimana cara pindah memilih yang perlu Kawan Puan ketahui sebagai perempuan memilih? Kapan pula tenggat waktu terakhir pengajuan pindah memilih?

Cara Pindah Memilih/Pindah TPS Pemilu 2024

Melansir dari laman kpu.go.id, Kawan Puan bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk pemilu 2024.

Syaratnya adalah kamu adalah pemilih yang sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kamu dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, jika memang tidak berada di alamat sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Tahu Jika Ingin Pindah TPS di Pemilu 2024

Caranya:

1. Datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

2. Bawa bukti yang mendukung alasan kamu pindah memilih, contohnya surat tugas jika misal karena penugasan.

3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan memilih (masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Tenggat Waktu Terakhir Pengajuan

Kawan Puan sebagai perempuan memilih wajib tahu bahwa pengajuan pindah memilih atau pindah TPS harus dilakukan sebelum pemilu 2024 diselenggarakan.

Oleh karena itu, kamu harus melakukan pengajuan pindah memilih sebelum tanggal 14 Februari 2024.

Lebih spesifiknya, tenggat waktu terakhir pengajuan tergantung dengan alasan pindah TPS dengan uraian sebagai berikut:

Baca Juga: Intip Profil Anisha Dasuki Moderator Debat Ketiga Capres 7 Januari 2024

Pemilih wajib mengurus kepindahan memilih maksimal 15 Januari 2024 dengan alasan pindah karena:

1. Tugas di tempat lain.

2. Rawat inap sakit.

3. Rawat inap difabel.

4. Rehabilitasi narkoba.

5. Tahanan/narapidana.

6. Tugas/belajar.

7. Pindah domisili.

8. Bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

Pemilih wajib mengurus kepindahan memilih maksimal 7 Februari 2024 dengan alasan pindah karena:

1. Pemilih yang sakit.

2. Pemilih yang tertimpa bencana.

3. Pemilih yang menjadi tahanan.

4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Baca Juga: Kawan Puan Mau Pindah Memilih? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

(*)

Sumber: KPU.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania