Ingin Pindah Memilih Pemilu 2024? Begini Cara dan Tenggat Waktu Terakhir Pengajuan

Rizka Rachmania - Rabu, 3 Januari 2024
Simak cara pindah memilih pemilu 2024 beserta tenggat akhir pengajuan pindah.
Simak cara pindah memilih pemilu 2024 beserta tenggat akhir pengajuan pindah. ajriya

Baca Juga: Intip Profil Anisha Dasuki Moderator Debat Ketiga Capres 7 Januari 2024

Pemilih wajib mengurus kepindahan memilih maksimal 15 Januari 2024 dengan alasan pindah karena:

1. Tugas di tempat lain.

2. Rawat inap sakit.

3. Rawat inap difabel.

4. Rehabilitasi narkoba.

5. Tahanan/narapidana.

6. Tugas/belajar.

7. Pindah domisili.

8. Bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

Pemilih wajib mengurus kepindahan memilih maksimal 7 Februari 2024 dengan alasan pindah karena:

1. Pemilih yang sakit.

2. Pemilih yang tertimpa bencana.

3. Pemilih yang menjadi tahanan.

4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Baca Juga: Kawan Puan Mau Pindah Memilih? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

(*)

Sumber: KPU.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania