Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet

Arintha Widya - Selasa, 5 Desember 2023
Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet
Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet Freepik

Akan tetapi untuk karyawan kontrak (PKWT - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tidak ada masa probation, pekerjaan harus diselesaikan sesuai masa kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja, maka ada kewajiban pinalti yang harus ditunaikan sesuai yang tertera dalam kontrak.

Kecuali, ada klausul tertentu dalam kontrak kerja, atau kesepakatan antar kedua pihak secara mufakat untuk menghentikan kontrak kerja tanpa ada kewajiban pinalti.

Sementara itu dari perspektif di luar undang-undang, tidak ada aturan baku tentang berapa lama masa kerja minimal untuk mengajukan resign.

Karyawan bisa mengajukan resign kapan pun ia memutuskan untuk mengundurkan diri, asalkan tidak melanggar perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan patuh terhadap notification period (memberi tahu dulu sebelum resign).

Tips Resign Bagi Karyawan

Kapan pun karyawan mengundurkan diri, termasuk jika belum setahun bekerja di suatu perusahaan, ada hal-hal yang perlu diketahui.

Salah satunya untuk tetap menjaga hubungan baik dengan perusahaan, siapa tahu membutuhkan referensi untuk melamar ke perusahaan lainnya di masa depan.

Menjaga hubungan baik menjadi sangat penting, agar kesan profesional dan positif tetap melekat pada karyawan.

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Linda Fitria