OJK Terbitkan Surat Edaran Aturan Baru Terkait Pinjol, Ini 9 Poin Pentingnya

Arintha Widya - Rabu, 15 November 2023
Ilustrasi aturan baru OJK terkait regulasi pinjaman online
Ilustrasi aturan baru OJK terkait regulasi pinjaman online Freepik

4. Fintech Tidak Boleh Memberi Pinjaman ke Calon Peminjam yang Meminjam ke Tiga Pinjol

5. Manfaat Ekonomi

Manfaat ekonomi yang dimaksud pada poin ke-3 merujuk pada tingkat imbal hasil.

Yakni meliputi bunga, biaya administrasi, biaya lain selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Adapun batas maksimal dan minimal dari manfaat ekonomi pendanaan produktif serta konsumtif, antara lain:

a. Batas maksimum manfaat ekonomi pada pendanaan produktif

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan dengan tenor dua tahun berlaku 1 Januari 2024.
  • Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan berlaku 1 Januari 2026.

b. Batas pendanaan konsumtif tenor pendek kurang dari satu tahun

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pendanaan berlaku satu tahun sejak 1 Januari 2024.
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan berlaku satu tahun sejak 1 Januari 2025.
  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan berlaku sejak 1 Januari 2026.

7. Denda Keterlambatan

- Poin berikutnya, yaitu terkait denda keterlambatan untuk pinjol atau pendanaan produktif dengan batas maksimal sebagai berikut:

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024.
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Baca Juga: Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria