OJK Terbitkan Surat Edaran Aturan Baru Terkait Pinjol, Ini 9 Poin Pentingnya

Arintha Widya - Rabu, 15 November 2023
Ilustrasi aturan baru OJK terkait regulasi pinjaman online
Ilustrasi aturan baru OJK terkait regulasi pinjaman online Freepik

- Denda keterlambatan untuk pinjol atau pendanaan konsumtif dengan batas makimal berikut:

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.
  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

8. Manfaat Ekonomi dan Denda Tidak Melebihi 100 Persen dari Nilai Pendanaan dalam Perjanjian Pinjaman

9. Penagihan

Poin terakhir dalam aturan baru OJK terkait pinjol membahas tentang cara penagihan yang legal, yaitu:

- Menagih secara mandiri.

- Menghindari kalimat intimidatif dan merendahkan, termasuk menghina harkat, martabat, dan harga diri, di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat peminjam, dll.

- Tidak diperkenankan menagih ke pihak yang tidak menerima dana atau peminjam.

- Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus sehingga mengganggu penerima dana.

- Penagihan hanya bisa dilakukan melalui jalur pribadi di alamat atau domisili peminjam.

- Penagihan pinjol hanya boleh dilakukan pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Bila dilakukan di luar waktu dan tempat, harus ada persetujuan dengan pihak peminjam atau penerima dana.

Itulah beberapa aturan baru OJK untuk pinjaman online. Semoga informasi di atas menambah wawasan, ya.

Baca Juga: Cara Halus Menagih Utang, Salah Satunya Pertimbangkan Situasi Peminjam

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria