Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Ini Skema Baru Selengkapnya

Arintha Widya - Senin, 25 September 2023
Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Mahasiswa Perlu Tahu Ini Skema Barunya
Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Mahasiswa Perlu Tahu Ini Skema Barunya Freepik

Bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Umumnya, bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah tersebut diberikan dalam 5 klaster besaran, dengan rincian sebagai berikut:

- Klaster pertama Rp800.000 per bulan.

- Klaster kedua Rp950.000 per bulan.

- Klaster ketiga Rp1.100.000 per bulan.

- Klaster keempat Rp1.250.000 per bulan.

- Klaster kelima Rp1.400.000 per bulan.

Untuk mengetahui besaran biaya hidup kota/kabupaten lokasi kampus tujuan calon penerima KIP Kuliah, kamu bisa mengecek melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Sementara itu, untuk biaya pendidikan sendiri telah diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).

Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah 2023 untuk Ikut Seleksi Masuk PTN dan PTS