Bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Umumnya, bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah tersebut diberikan dalam 5 klaster besaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Klaster pertama Rp800.000 per bulan.
- Klaster kedua Rp950.000 per bulan.
- Klaster ketiga Rp1.100.000 per bulan.
- Klaster keempat Rp1.250.000 per bulan.
- Klaster kelima Rp1.400.000 per bulan.
Untuk mengetahui besaran biaya hidup kota/kabupaten lokasi kampus tujuan calon penerima KIP Kuliah, kamu bisa mengecek melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Sementara itu, untuk biaya pendidikan sendiri telah diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).
Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah 2023 untuk Ikut Seleksi Masuk PTN dan PTS