Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV, Bakal Naik 8 Persen pada 2024

Arintha Widya - Kamis, 17 Agustus 2023
ilustrasi gaji PNS naik
ilustrasi gaji PNS naik melimey

Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini Presiden Joko Widodo mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Informasi kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/RI, Rabu (16/8/2023).

Selain gaji PNS di pusat maupun daerah, gaji TNI dan Polri juga akan ikut naik.

Seperti diketahui, PNS tidak naik gaji sejak tahun 2019. Ada pun rincian gaji pokok ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, yaitu:

Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Kasus Rubicon yang Viral, Ternyata Segini Gaji PNS di Ditjen Pajak

- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Melihat rincian di atas, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," tutur Jokowi seperti mengutip Kompas.tv.

Kenaikan gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Bolehkah Membicarakan Gaji di Kantor? Ini 3 Kondisi yang Paling Aman

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri