Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV, Bakal Naik 8 Persen pada 2024

Arintha Widya - Kamis, 17 Agustus 2023
ilustrasi gaji PNS naik
ilustrasi gaji PNS naik melimey

Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini Presiden Joko Widodo mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Informasi kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/RI, Rabu (16/8/2023).

Selain gaji PNS di pusat maupun daerah, gaji TNI dan Polri juga akan ikut naik.

Seperti diketahui, PNS tidak naik gaji sejak tahun 2019. Ada pun rincian gaji pokok ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, yaitu:

Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri