Penting Bagi Usaha Kecil Mikro, Begini Prosedur Daftar Merek Dagang

Arintha Widya - Rabu, 19 Juli 2023
Pentingnya merek dagang dan cara mendaftarkannya bagi pelaku UKM
Pentingnya merek dagang dan cara mendaftarkannya bagi pelaku UKM aurielaki

Parapuan.co - Kawan Puan, membangun usaha kecil dan menengah (UKM) tidak hanya butuh target pasar dan strategi promosi yang tepat.

Kamu yang sedang membangun usaha juga harus memperhatikan pentingnya merek dagang.

Merek dagang seperti nama/brand, logo, label, desain, dan sebagainya penting bagi UKM.

Hal tersebut senada dengan edukasi UKM bertajuk "Pentingnya Merek, Logo, Label, Desain Kemasan, dan HAKI Bagi Bisnis UKM" yang digelar PT Indofood di Solo, Senin (17/7/2023) kemarin.

Melansir Kompas.com, dari agenda edukasi UKM tersebut, disinggung bahwa merek dagang berperan penting sebagai identitas yang dapat membangun kepercayaan kepada publik/konsumen.

Merek juga mampu menjaga dan menjamin hak kekayaan intelektual pelaku UKM sehingga keberhasilan usaha tidak diambil oleh bisnis lain yang sejenis.

Sayangnya, bisa dibilang belum banyak pelaku UKM yang tahu cara mendaftarkan merek dagangnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Maka itu, Kawan Puan harus tahu prosedur mendaftarkan merek dagang seperti dikutip dari laman resmi DJKI di bawah ini!

Langkah awal, kamu perlu mengakses laman dgip.go.id terlebih dulu untuk melakukan pendaftaran merek dagang.

Baca Juga: Simak, Ini 3 Keuntungan Jika Pelaku Usaha Memiliki Hak Kekayaan Intelektual

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Selanjutnya, perhatikan dan lengkapi syarat berikut untuk mendaftarkan merek dagang di DJKI:

  • Etiket atau label merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli).
  • Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), dapat membuat surat rekomendasi sesuai format di sini.
  • Surat pernyataan UMK bermaterai dan untuk pemohon UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format berikut.

Langkah Mendaftarkan Merek Dagang

1. Registrasi akun https://merek.dgip.go.id.

2. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru.

3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.

4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI dengan cara sebagai berikut:

  • Pilih "Merek dan Indikasi Geografis" pada jenis pelayanan.
  • Pilih "Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh".
  • Pilih "Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum".
  • Pilih "Secara Elektronik".
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel.
  • Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau m-banking.

5. Isi seluruh formulir yang tersedia.

6. Unggah data pendukung yang diminta.

Baca Juga: KemenKopUKM Luncurkan Program Pembiayaan UKM dan Startup, Yuk Daftar!

7. Jika semua data sudah kamu isi dengan benar, selanjutnya klik "Selesai".

8. Permohonan diterima.

Buat Akun Merek Dagang

Langkah berikutnya, kamu perlu membuat akun untuk merek dagang UKM-mu melalui laman https://merek.dgip.go.id/:

1. Pilih permohonan online, kemudian pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan.

2. Masukkan data pemohon.

3. Masukkan data merek dan data kelas dengan klik "Tambah".

4. Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan.

5. Cek semua isian yang sudah kamu masukkan dan pastikan seluruh data sudah benar.

6. Cetak draft tanda terima, lalu klik "Selesai".

Terakhir, pendaftaran merek dagang untuk umum dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000 per kelas dan UMK Rp500.000 per kelas.

Demikian pentingnya merek dagang dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 5 Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang bagi Bisnis, Salah Satunya sebagai Identitas

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania