Penting Bagi Usaha Kecil Mikro, Begini Prosedur Daftar Merek Dagang

Arintha Widya - Rabu, 19 Juli 2023
Pentingnya merek dagang dan cara mendaftarkannya bagi pelaku UKM
Pentingnya merek dagang dan cara mendaftarkannya bagi pelaku UKM aurielaki

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Selanjutnya, perhatikan dan lengkapi syarat berikut untuk mendaftarkan merek dagang di DJKI:

  • Etiket atau label merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli).
  • Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), dapat membuat surat rekomendasi sesuai format di sini.
  • Surat pernyataan UMK bermaterai dan untuk pemohon UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format berikut.

Langkah Mendaftarkan Merek Dagang

1. Registrasi akun https://merek.dgip.go.id.

2. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru.

3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.

4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI dengan cara sebagai berikut:

  • Pilih "Merek dan Indikasi Geografis" pada jenis pelayanan.
  • Pilih "Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh".
  • Pilih "Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum".
  • Pilih "Secara Elektronik".
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel.
  • Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau m-banking.

5. Isi seluruh formulir yang tersedia.

6. Unggah data pendukung yang diminta.

Baca Juga: KemenKopUKM Luncurkan Program Pembiayaan UKM dan Startup, Yuk Daftar!

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania