Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Upaya Komnas Perempuan Atasi Masalah Pekerja Perempuan di Indonesia

Arintha Widya - Selasa, 2 Mei 2023
ilustrasi komnas perempuan upayakan ini terkait kondisi buruh perempuan di Indonesia
ilustrasi komnas perempuan upayakan ini terkait kondisi buruh perempuan di Indonesia bakhtiar_zein

Parapuan.co - Peringatan Hari Buruh yang hampir selalu diwarnai dengan demo setiap tanggal 1 Mei rasanya belum cukup untuk memperbaiki nasib buruh.

Utamanya adalah buruh perempuan yang masih memiliki berbagai catatan merah yang mestinya dibenahi.

Ada sederet persoalan terkait buruh perempuan yang juga menjadi fokus Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Diberitakan PARAPUAN sebelumnya dari hasil wawancara dengan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada 28 April 2023, setidaknya ada enam masalah terkait buruh perempuan.

Pertama, yaitu masalah yang berkaitan dengan dominasi pekerja laki-laki di sektor formal.

Sakernas BPS (Badan Pusat Statistik) 2022 mencatat, presentasi pekerja laki-laki di sektor formal adalah sebanyak 43,97 persen sedangkan perempuan 35,57 persen.

Kedua, masalah adanya perbedaan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan.

Siti Aminah Tardi menjelaskan, rata-rata upah buruh laki-laki sekitar Rp3,33 juta sebulan, sementara perempuan hanya sebesar Rp2,59 juta.

Ketiga, yaitu masalah menyangkut hak maternitas di mana masih banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti haid, cuti setelah keguguran, dan tidak adanya ketersediaan ruang laktasi.

Baca Juga: Hari Buruh 2023, Simak Pengertian dan Siapa Saja yang Termasuk Buruh

Yang keempat, ada pula persoalan yang berkaitan dengan pelecehan seksual, baik oleh atasan maupun rekan kerja.

Kelima, terkait dampak dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yang membuat produktivitas kerja menurun.

Masalah yang keenam, yaitu pekerjaan di sektor domestik (rumah tangga) yang masih dipandang sebelah mata.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah pekerja perempuan yang bekerja sebagai ART atau asisten rumah tangga.

Semua permasalahan di atas membuat Komnas Perempuan mengupayakan dua hal utama:

1. Upaya menyegerakan pembahasan RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

"Melalui peringatan May Day 2023 ini kami mendorong untuk disegerakannya pembahasan RUU PPRT," terang Siti Aminah Tardi.

Di mana Komnas Perempuan mendorong agar pekerjaan di ranah domestik diakui setara dengan pekerjaan di ranah publik.

Dengan demikian, hak-hak PRT (Pekerja Rumah Tangga) dapat pula disetarakan dengan buruh pada umumnya.

Baca Juga: 5 Poin Bermasalah UU Cipta Kerja yang Dituntut untuk Dicabut di Hari Buruh 2023

Komnas Perempuan mendorong pengakuan dan jaminan hak PRT di dalam relasi kerja.

2. Mendorong sektor dunia kerja melaksanakan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak Komnas Perempuan mengupayakan agar perusahaan dapat membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS di tempat kerja.

Hal ini karena perusahaan adalah pihak terdekat dengan buruh perempuan yang mungkin menjadi korban TPKS.

Itulah dua upaya yang jadi fokus utama Komnas Perempuan dalam menangani permasalahan buruh perempuan di Indonesia.

Upaya ini tidak hanya dilakukan dalam satu waktu, tetapi secara berkelanjutan.

Harapannya, setelah ini persoalan-persoalan terkait buruh perempuan dapat berkurang.

Kita dukung upaya Komnas Perempuan memperjuangkan nasib buruh, yuk!

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perempuan Pekerja

(*)

Sumber: Wawancara
Penulis:
Editor: Linda Fitria

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.