Lebaran 2023, Pemerintah Akan Berikan THR untuk Guru dan Dosen

Saras Bening Sumunar - Rabu, 29 Maret 2023
THR untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
THR untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Kanur Ismail

Parapuan.co - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang cukup dinantikan oleh para pekerja.

Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya, kira-kira kapan THR akan cair?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, THR tahun 2023 akan cair paling 7 hari sebelum peryaan Hari Raya Idulfitri.

Pembayaran THR pada karyawan juga harus dilakukan secara kontan atau langsung dan tidak boleh dicicil.

Perihal THR, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mengatakan, bahwa guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di 2023 ini.

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ucap Srimulyani seperi dilansir dari Kompas.com.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa baik guru dan dosen, masing-masing akan mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen dari tunjangan profesi.

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," tambahnya.

"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," katanya.

Baca Juga: Uang THR Masih Bersisa? Segera Sisihkan untuk Investasi Sejumlah Ini

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyebutkan jumlah anggaran yang digunakan sebagai THR untuk guru dan dosen ini, yaitu sebesar Rp 2,1 triliun.

"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," sebut Sri Mulyani.

Tak sampai di situ, total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.

"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.

Kementrian Keuangan Bekerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Terkait THR 'spesial' ini, Kementrian Keuangan juga akan mengajak seluruh pemerintah daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) dalam bentu transfer tambahan.

"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idulfitri," tandas Sri Mulyani.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Sanksi Pengusaha yang Tidak Bayar Uang THR Karyawan

"Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan.

Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," ucapnya lagi.

Penyaluran THR

Untuk penyaluran THR bagi ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan termasuk guru dan dosen akan disalurkan mulai 4 April 2023.

Sri Mulyani kemudian menghimbau agar kementrian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menyesuaikan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," pungkasnya. 

Nah, Kawan Puan itu tadi penyaluran THR untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR dari Pakar Unair, Buat Skala Prioritas

(*)