Lebaran 2023, Pemerintah Akan Berikan THR untuk Guru dan Dosen

Saras Bening Sumunar - Rabu, 29 Maret 2023
THR untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
THR untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Kanur Ismail

Parapuan.co - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang cukup dinantikan oleh para pekerja.

Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya, kira-kira kapan THR akan cair?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, THR tahun 2023 akan cair paling 7 hari sebelum peryaan Hari Raya Idulfitri.

Pembayaran THR pada karyawan juga harus dilakukan secara kontan atau langsung dan tidak boleh dicicil.

Perihal THR, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mengatakan, bahwa guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di 2023 ini.

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ucap Srimulyani seperi dilansir dari Kompas.com.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa baik guru dan dosen, masing-masing akan mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen dari tunjangan profesi.

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," tambahnya.

"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," katanya.

Baca Juga: Uang THR Masih Bersisa? Segera Sisihkan untuk Investasi Sejumlah Ini