Advertorial

Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan

Fathia Yasmine - Sabtu, 18 Maret 2023
DOK. Jasa Raharja

Parapuan.co - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan dokumen berisi langkah yang perlu dilakukan Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komitmen bersama tersebut telah disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (13/03/2023).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, langkah tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi untuk membawa berbagai perubahan di instansi mereka.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” ujar Rivan melalui siaran pers, Sabtu (18/3/2023).

Terdapat beberapa kesepakatan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Pertama, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database kendaraan bermotor (ranmor) untuk kebutuhan masing-masing instansi.

Kedua, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi juga mendukung penegakan hukum melalui tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pembaharuan data kepemilikan ranmor.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2023, Jasa Raharja dan 76 BUMN Sediakan 65.603 Kuota Mudik Gratis

“Pelaksanaannya akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE yang didukung dengan registrasi kendaraan yang baik,” lanjutnya.

Ketiga, Tim Pembina Samsat Nasional merekomendasikan gubernur dan kepala badan pendapatan daerah (bapenda) provinsi untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN II) dan pajak progresif. Dengan demikian, data kendaraan yang dimiliki pemerintah menjadi valid dan memadai.

Keempat, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Provinsi akan melakukan sosialisasi program nasional atau provinsi secara terkoordinasi. Sebagai contoh, sosialisasi implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.

Selain UU tersebut, Rivan menambahkan, aplikasi Signal juga akan disosialisasikan guna mendukung kelancaran integrasi. Adapun layanan yang disediakan oleh aplikasi ini mencakup layanan cek status ranmor, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Baca Juga: Cegah Mudik Menggunakan Motor, BUMN Sediakan 65.603 Kuota Mudik Gratis

“Sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan, keabsahan dokumen kepemilikan, serta pengoperasian ranmor,” ujar Rivan.

Dari hasil rakor tersebut, Rivan mengatakan bahwa Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas permohonan pemilik, seperti karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang.

 “Nantinya, Jasa Raharja membebaskan tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terutang atau tertunggak setelah mendapatkan persetujuan dari Polri dan pihak bappenda (provinsi),” terang Rivan.

Bagi kendaraan yang belum melunasi PKB dan SWDKLLJ serta terlibat kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, pihaknya akan memberikan edukasi agar pemilik ranmor melakukan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu.

Hel tersebut bertujuan untuk mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan.

“Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri. Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” papar Rivan.

Baca Juga: Dukung ASEAN Summit 2023, Jasa Raharja Serahkan Sarana Prasarana Keselamatan Jalan 

Kesepakatan selanjutnya, lanjut Rivan, adalah memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline.

“Kami juga mendorong seluruh pihak untuk mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di Samsat,” tutur Rivan.

Senada, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Firman Shantyabudi juga menyampaikan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan.

“Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.

Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting.

“Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, validasi data juga berperan penting terhadap penegakan hukum terkait pelanggaran, mempercepat penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya,” tuturnya.

Penulis:
Editor: Sheila Respati