BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Lowongan MAGENTA BUMN hingga Tips Diterima SNBP 2023

Linda Fitria - Senin, 27 Februari 2023
Lowongan kerja MAGENTA BUMN
Lowongan kerja MAGENTA BUMN Asia-Pacific Images Studio

Parapuan.co - Berikut ini sederet berita di kanal Lady Boss, Senin (27/2/2023).

Mulai dari tips diterima SNBP 2023 hingga lowongan kerja MAGENTA BUMN.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan berikut Kawan Puan.

1. Simak, Ini Lowongan Kerja MAGENTA BUMN yang Buka Bulan Maret 2023

Lowongan kerja magang yang terdapat dalam program MAGENTA BUMN seolah tidak ada habisnya.

Akhir Februari ini, MAGENTA BUMN kembali menyediakan informasi magang untuk bulan Maret 2023 lho, Kawan Puan.

Bagi kamu yang sedang mencari tempat magang, berikut beberapa yang sudah disediakan sejumlah BUMN melalui MAGENTA!

1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) mencari kandidat untuk magang Digital Business Bahana Sekuritas di kantor administrasi Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja MAGENTA BUMN di PT PLN Kota Batam, Simak Syaratnya!

Posisi yang tersedia di bidang Digital Business Bahana Sekuritas ada tiga, yaitu Research Content, Social Media, dan Product Development.

Ada pun kualifikasi calon pemagang, yaitu jenjang pendidikan S1 dari semua jurusan dengan IPK minimal 2,5.

Lamaran ditunggu hingga tanggal 6 Maret 2023 dengan mengklik "Daftar Magang" pada menu Lowongan Kerja di MAGENTA BUMN.

Setelah lolos seleksi syarat bekerja, kamu akan menjalankan magang selama 4 bulan pada 27 Maret sampai 31 Juli 2023.

Baca selengkapnya

2. Sanksi Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Apa Saja?

Setiap tahunnya, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret.

Tahun 2023 ini pun sama. Semua wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT maksimal akhir bulan depan.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT, maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administrasi atau didenda.

Baca Juga: Sebelum Bayar Pajak, Yuk Ketahui Dulu Jenis-Jenis SPT Berikut Ini!

Apa denda dan/atau sanksinya? Simak penjelasannya sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id berikut ini!

Konsekuensi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak

Sanksi bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu:

1. Membayar Denda

Pasal 7 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 apabila tiak melaporkan SPT-nya.

Sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Baca selengkapnya

3. Jalur Prestasi, Ini 5 Tips agar Peluang Diterima SNBP 2023 Lebih Besar

Proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 berakhir pada 28 Februari.

Baca Juga: Catat, Ini Aturan Memilih PTN dan Prodi dalam SNBP 2023 beserta Jadwalnya

SNBP adalah tes masuk perguruan tinggi negeri berbasis prestasi yang didasarkan pada nilai rapor sejak semester pertama masuk SMA.

Maka itu bagi Kawan Puan yang mendaftar masuk perguruan tinggi lewat SNBP, kamu mesti punya nilai yang sesuai standar.

Bagaimana caranya? Simak tips agar peluang diterima SNBP semakin besar sebagaimana mengutip Kompas.com berikut ini!

1. Rajin Mengerjakan Tugas dan Aktif di Kelas

Prestasi tidak hanya dilihat dari nilai akademik, tetapi partisipasi kamu dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.

Selain itu, aktif saat berada di kelas dan rajin mengerjakan tugas akan menambah wawasan kamu, lho.

2. Ikut Lomba atau Pelatihan

Sedari kelas 1 SMA, kamu juga perlu aktif mengikuti pelatihan-pelatihan dan lomba di dalam maupun luar sekolah.

Baca selengkapnya

Baca Juga: 9 Perbedaan Jalur Masuk PTN 2023 Lewat SNBP dan SNBT, Apa Saja?

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria